Hei Apple, Patuhi Aturan atau Pergi dari Indonesia
KOMPAS.com – Jalan bagi iPhone 16 series masuk Indonesia tak semulus pendahulunya. Ponsel terbaru keluaran Apple ini dilarang diperjualbelikan di Indonesia oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Musababnya, Apple belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), lantaran belum melunasi janji investasinya di Indonesia.
“Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kepada kantor berita AntaraNews, dikutip KompasTekno beberapa waktu lalu.
Adapun Apple tahun lalu menjanjikan investasi sebesar Rp 1,7 triliun. Namun, Kemenperin mengatakan saat ini baru terealisasi sekitar Rp 1,48 triliun. Artinya, masih kurang sekitar Rp 200 miliar yang belum dibayar.
Baca juga: Relakah Pemerintah RI Cabut Blokir iPhone 16 Hanya dengan Rp 157 Miliar?
Menurut pengamat gadget Herry S.W, Apple sebaiknya mematuhi regulasi di Indonesia soal TKDN, apabila ingin memasarkan produknya di Tanah Air. Mereka perlu segera merealisasikan sisa investasi demi bisa menjual iPhone 16 series secara legal di Indonesia.
Apalagi, menurut Herry, selama ini, Apple terkesan mendapat kemudahan dari pemerintah untuk memasarkan produknya.
“Kalau mau tetap berjualan di Indonesia, ya mereka harus mematuhi regulasi. Apple selama ini sudah banyak mendapatkan kemudahan dari regulator lho. Masak masih bandel juga. Bila memang enggan mengikuti regulasi, mending keluar dari pasar Indonesia,” kata Herry dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Selasa (5/11/2024).
Pemerintah telat blokir iPhone
Lebih lanjut, Herry mendukung keputusan pemerintah untuk melarang iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia, setidaknya sampai TKDN terpenuhi.
Namun, dia menilai bahwa tindakan pemerintah itu semestinya ditempuh sejak tahun lalu, atau saat iPhone 15 series menjadi iPhone terbaru yang dirilis Apple.
“Saya amat setuju dengan langkah pemerintah saat ini. Harus tegas. Bahkan, tindakan pemerintah itu sebenarnya sudah terlambat. Mestinya dieksekusi mulai tahun lalu menjelang iPhone 15 series masuk resmi,” jelas Herry.
Herry mengatakan, pemerintah mulai mendesak vendor smartphone untuk merakit HP flagship mereka di Indonesia sejak tahun lalu.
Baca juga: Pemerintah RI Larang iPhone 16, Respons Pasar Terbelah
Aturan ini, menurut Herry, memang belum diundangkan secara resmi. Namun, sejumlah vendor smartphone di Tanah Air, nyatanya tetap bersedia mematuhi demi bisa menjual ponsel flagship mereka di Indonesia.
Oppo misalnya. Sejak April 2023, Oppo mulai memanfaatkan pabrik Oppo Manufacturing Indonesia di Jl. Bayur, Periuk, Kota Tangerang, Banten untuk merakit ponsel flagship, seperti Oppo Find N2 Flip.
Dalam sebuah kesempatan, Chief Marketing Officer Oppo Indonesia, Patrick Owen mengatakan alasan mereka memproduksi flagship di Indonesia adalah untuk menaati peraturan baru pemerintah Indonesia, untuk merakit ponsel di dalam negeri.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan Apple yang tetap bisa menjual iPhone 15 series, walaupun tidak dirakit di Indonesia.