Mengungkap makna “TTD”: Bukan tanda tangan, ini penjelasannya
Jakarta (ANTARA) – Pernahkah Anda membaca dokumen atau surat resmi yang diakhiri dengan tulisan “TTD”? Banyak orang mengira singkatan ini berarti “tanda tangan,” padahal kenyataannya berbeda. Ternyata, “TTD.” memiliki kepanjangan dan sejarah yang cukup menarik, hingga menjadi bagian dari tradisi dalam dunia administrasi.
Tanda tangan sendiri memiliki peran penting dalam mengesahkan dokumen-dokumen resmi. Keberadaannya sering dijumpai pada berbagai berkas seperti Kartu Tanda Penduduk, buku nikah, hingga surat kuasa.
Baca juga: Tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib untuk transaksi digital
Lantas, apa sebenarnya makna “TTD.” dan bagaimana sejarahnya? Berikut adalah penjelasannya, mengutip berbagai sumber:
Arti atau makna singkatan TTD
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud.go.id dalam Ejaan Bahasa Indonesia Edisi Kelima, singkatan “TTD.” sebenarnya merujuk pada “tertanda.”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “tertanda” diartikan sebagai sesuatu yang telah diberi tanda atau telah ditandatangani. Oleh karena itu, “TTD.” tidak secara langsung berarti “tanda tangan,” melainkan lebih kepada kondisi suatu objek yang telah dibubuhi atau diberikan tanda.
Sementara itu, KBBI mendefinisikan tanda tangan sebagai simbol berupa nama yang ditulis dengan tangan oleh seseorang sebagai tanda identitas atau bukti telah menerima sesuatu, dan sebagainya.
Baca juga: APPI sebut tanda tangan elektronik bantu perkuat keamanan transaksi
Sejarah singkat TTD
Sejarah mencatat bahwa bentuk awal tanda tangan sudah dikenal sejak 3000 SM oleh masyarakat Sumeria dan Mesir. Pada masa tersebut, tanda tangan berbentuk simbol atau piktograf yang digunakan untuk menyampaikan makna tertentu.
Dengan berkembangnya peradaban, terutama setelah ditemukannya sistem tulisan dan abjad, tanda tangan yang sebelumnya berupa segel pada sekitar tahun 439 M mulai bertransformasi menjadi tanda tangan pribadi yang ditulis langsung dengan tangan, seperti yang kita kenal saat ini.
Kemajuan teknologi modern kini menghadirkan tanda tangan elektronik sebagai alternatif dari tanda tangan tradisional. Jenis tanda tangan ini semakin banyak digunakan, khususnya dalam lingkup pemerintahan dan sektor bisnis, karena dinilai lebih praktis dan efisien.
Dengan adanya tanda tangan elektronik, proses autentikasi dokumen menjadi lebih cepat dan aman, tanpa perlu melibatkan kertas atau tinta.
Hal ini sejalan dengan tren digitalisasi yang terus berkembang, mendorong berbagai sektor untuk beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Meski begitu, nilai historis dan simbolis tanda tangan tradisional tetap memiliki tempat tersendiri dalam budaya dan kehidupan manusia hingga saat ini.
Baca juga: Tunggu tandatangan Menpan RB, gaji 910 guru PPPK Papua segera dibayar
Baca juga: VIDA raih Sertifikasi iBeta PAD sebagai komitmen perkuat keamanan
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Source link